jurnal berita sttdiadkonos – 09 Mei 2026 | Polisi baru-baru ini melakukan penggeledahan terhadap 321 warga negara asing (WNA) di Hayam Wuruk dan menyita sejumlah besar uang dalam berbagai mata uang asing.
Proses Penggeledahan
Proses penggeledahan dilakukan oleh tim polisi yang dipimpin oleh Kepolisian Daerah Jakarta Barat. Mereka melakukan penyelidikan terhadap 321 WNA yang berada di wilayah Hayam Wuruk.
Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa polisi menyita sejumlah besar uang dalam berbagai mata uang asing, termasuk rupiah dan dolar. Jumlah uang yang disita berkisar dari Rp 1,9 juta hingga 53,8 juta dolar.
Uang yang Disita
Berikut adalah rincian jumlah uang yang disita dari 321 WNA di Hayam Wuruk:
| Mata Uang | Jumlah Uang |
|---|---|
| Rupiah | Rp 1,9 juta – Rp 53,8 juta |
| Dolar | $1,9 juta – $53,8 juta |
Tindakan Polisi
Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap 321 WNA yang terlibat dalam kasus ini. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polisi juga akan meningkatkan pengawasan terhadap wilayah Hayam Wuruk untuk mencegah kasus-kasus serupa di masa depan.
Kasus ini menunjukkan bahwa polisi akan terus melakukan upaya untuk memerangi kejahatan dan melindungi masyarakat.
