jurnal berita sttdiadkonos – 13 Juni 2026 | Kejagung baru-baru ini mengungkap kasus penggelembungan harga pengadaan motor listrik di Badan Geseran Negara (BGN). Menurut temuan Kejagung, motor listrik yang dibeli BGN belum dirakit, namun BGN sudah membayar lunas harga markup.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika BGN melakukan pengadaan motor listrik sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya operasional. Namun, dalam proses pengadaan, terjadi penyimpangan yang melibatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Proses Pengadaan yang Tidak Transparan
Proses pengadaan motor listrik di BGN dilakukan melalui tender, namun proses ini tidak transparan. Vendor yang terpilih untuk menyuplai motor listrik tidak memiliki kemampuan untuk merakit motor listrik, namun mereka tetap mendapatkan kontrak untuk menyuplai motor listrik.
| No | Vendor | Harga |
|---|---|---|
| 1 | Vendor A | Rp 100 juta |
| 2 | Vendor B | Rp 120 juta |
| 3 | Vendor C | Rp 150 juta |
Akal-akalan BGN dan Vendor
Setelah vendor terpilih, BGN melakukan pembayaran lunas kepada vendor, meskipun motor listrik belum dirakit. Pembayaran ini dilakukan dengan menggunakan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional BGN.
Vendor yang menerima pembayaran dari BGN kemudian menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, tanpa melakukan pekerjaan yang seharusnya dilakukan.
Dampak Kasus
Kasus ini memiliki dampak yang signifikan terhadap keuangan BGN dan reputasi lembaga. BGN kehilangan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional, dan reputasi lembaga menjadi buruk karena kasus korupsi.
Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini, dan perlu dilakukan perbaikan proses pengadaan di BGN untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
