jurnal berita sttdiadkonos – 25 Juli 2026 | Sestama BPJPH, Muhammad Aqil, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan LP3H untuk meningkatkan layanan sertifikasi halal bagi UMK di Indonesia. Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan, penguatan tata kelola menjadi salah satu prioritas utama.
Latar Belakang
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi proses sertifikasi halal di Indonesia. Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan, BPJPH berfokus pada penguatan kelembagaan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LP3H) yang berperan penting dalam proses sertifikasi halal.
Pentingnya Penguatan Tata Kelola
Penguatan tata kelola sangat penting karena akan memastikan bahwa proses sertifikasi halal dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan tata kelola yang kuat, LP3H dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam melakukan penilaian dan pengawasan terhadap produk yang akan disertifikasi halal.
Manfaat Penguatan Tata Kelola
Penguatan tata kelola LP3H dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses sertifikasi halal
- Meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal
- Mengurangi risiko penyalahgunaan proses sertifikasi halal
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam melakukan penilaian dan pengawasan
Dengan demikian, penguatan tata kelola LP3H merupakan langkah strategis yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal bagi UMK di Indonesia.
Implementasi Penguatan Tata Kelola
Implementasi penguatan tata kelola LP3H dapat dilakukan melalui beberapa langkah, antara lain:
- Mengembangkan sistem tata kelola yang efektif dan efisien
- Meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia LP3H
- Mengembangkan prosedur operasional standar (SOP) yang jelas dan transparan
- Mengadakan pemantauan dan evaluasi secara teratur
Dengan melaksanakan langkah-langkah tersebut, diharapkan LP3H dapat meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Untuk meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal, perlu dilakukan upaya yang terintegrasi dan berkelanjutan. Penguatan tata kelola LP3H merupakan salah satu prioritas utama dalam upaya meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal bagi UMK di Indonesia.
