jurnal berita sttdiadkonos – 30 Juni 2026 | Satgas PRR akan melaksanakan 11.520 kegiatan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar hingga 2028, dengan anggaran Rp 100,166 triliun.
Latar Belakang
Pemerintah telah menetapkan prioritas untuk pemulihan pascabencana di daerah-daerah yang terkena dampak bencana alam. Satgas PRR sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawal dan melaksanakan program-program pemulihan pascabencana, telah menyiapkan rencana aksi untuk melaksanakan 11.520 kegiatan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar hingga 2028.
Rencana Aksi
Rencana aksi Satgas PRR untuk melaksanakan 11.520 kegiatan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar hingga 2028, meliputi beberapa klaster prioritas, yaitu:
- Klaster 1: Rehabilitasi infrastruktur dasar, seperti jalan, jembatan, dan bangunan publik
- Klaster 2: Rehabilitasi fasilitas pendidikan dan kesehatan
- Klaster 3: Rehabilitasi fasilitas ekonomi, seperti pasar dan industri kecil
- Klaster 4: Rehabilitasi lingkungan hidup, seperti pengelolaan sampah dan pengelolaan sumber daya alam
- Klaster 5: Rehabilitasi sosial, seperti pemulihan psikologis dan pendidikan untuk masyarakat
Anggaran
Anggaran untuk melaksanakan 11.520 kegiatan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar hingga 2028, adalah sebesar Rp 100,166 triliun. Anggaran ini akan digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan rehabilitasi, seperti pembangunan infrastruktur, pengadaan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta pendidikan dan pelatihan untuk masyarakat.
Dengan demikian, Satgas PRR berharap dapat membantu masyarakat yang terkena dampak bencana alam untuk dapat kembali kepada kehidupan normal dan memulai pembangunan kembali. Selain itu, Satgas PRR juga berharap dapat membantu meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana alam di masa depan.
