jurnal berita sttdiadkonos – 04 Mei 2026 | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) terkait pemilahan sampah. Ini merupakan langkah penting dalam upaya mengatasi masalah sampah di Jakarta.
Latar Belakang
Jakarta merupakan salah satu kota besar di Indonesia yang menghadapi masalah sampah yang serius. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti polusi lingkungan, banjir, dan penyebaran penyakit. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang efektif untuk mengatasi masalah sampah ini.
Percontohan di Rorotan
Percontohan pemilahan sampah telah dimulai di Rorotan, Jakarta Timur. Ini merupakan salah satu langkah awal dalam implementasi Ingub pemilahan sampah. Di Rorotan, warga diharapkan dapat memilah sampah mereka menjadi tiga kategori, yaitu sampah organik, non-organik, dan B3 (bahan berbahaya dan beracun).
| Kategori Sampah | Contoh |
|---|---|
| Sampah Organik | Sampah makanan, daun, dan lain-lain |
| Sampah Non-Organik | Plastik, kertas, dan lain-lain |
| B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) | Baterai, obat-obatan, dan lain-lain |
Manfaat Pemilahan Sampah
Pemilahan sampah memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir
- Mengurangi polusi lingkungan
- Menghemat sumber daya alam
- Meningkatkan kualitas lingkungan
Dengan demikian, pemilahan sampah merupakan salah satu upaya yang efektif dalam mengatasi masalah sampah di Jakarta. Oleh karena itu, diharapkan warga Jakarta dapat mendukung dan mengikuti program pemilahan sampah ini.
