jurnal berita sttdiadkonos – 31 Mei 2026 | Polisi mengungkap 58 pasangan calon pengantin jadi korban penipuan WO di Jaktim, dengan kerugian mencapai Rp 2,6 miliar. Pelaku sudah ditangkap.
Modus Operandi Penipuan
Penipuan ini dilakukan dengan cara menawarkan jasa pernikahan yang menjanjikan biaya murah dan proses yang cepat. Korban kemudian diminta untuk membayar biaya pernikahan yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Dampak Penipuan
Penipuan ini menyebabkan kerugian besar bagi korban, yaitu sebesar Rp 2,6 miliar. Korban juga mengalami tekanan mental dan emosi karena pernikahan yang diharapkan tidak dapat terlaksana.
Tindakan Polisi
Polisi telah menangkap pelaku penipuan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga meminta korban untuk melaporkan diri dan memberikan keterangan tentang penipuan yang dialami.
| No | Nama Korban | Kerugian |
|---|---|---|
| 1 | Anonymous | Rp 100.000.000 |
| 2 | Anonymous | Rp 50.000.000 |
| 3 | Anonymous | Rp 200.000.000 |
Polisi berharap bahwa dengan menangkap pelaku penipuan, dapat mencegah penipuan serupa di masa depan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
