Perekrutan Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja
jurnal berita sttdiadkonos – 28 Mei 2026 | Pelaku perekrutan pekerja migran ilegal ke Kamboja, LA, kabur ke luar negeri. Polres Soekarno-Hatta telah mengajukan red notice ke Interpol untuk menangkap pelaku. Red notice adalah pemberitahuan internasional yang dikeluarkan oleh Interpol untuk meminta bantuan negara-negara lain dalam menangkap pelaku kejahatan yang kabur ke luar negeri.
Penangkapan Perekrut Pekerja Migran Ilegal
Polres Soekarno-Hatta telah melakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku perekrutan pekerja migran ilegal ke Kamboja. Namun, pelaku utama, LA, berhasil kabur ke luar negeri. Polisi telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa LA terlibat dalam perekrutan pekerja migran ilegal.
Proses Perekrutan Pekerja Migran Ilegal
Pelaku perekrutan pekerja migran ilegal ke Kamboja biasanya menggunakan cara-cara yang tidak resmi dan tidak sesuai dengan hukum. Mereka akan membujuk warga Indonesia untuk bekerja di Kamboja dengan janji gaji yang tinggi dan pekerjaan yang mudah. Namun, setelah tiba di Kamboja, pekerja migran ilegal tersebut akan dipekerjakan dalam kondisi yang tidak manusiawi dan dengan gaji yang rendah.
| No | Jenis Pekerjaan | Gaji | Kondisi Kerja |
|---|---|---|---|
| 1 | Pekerja Konstruksi | Rp 5.000.000/bulan | Kerja 12 jam/hari |
| 2 | Pekerja Pabrik | Rp 3.000.000/bulan | Kerja 10 jam/hari |
Dampak Perekrutan Pekerja Migran Ilegal
Perekrutan pekerja migran ilegal ke Kamboja telah menyebabkan banyak dampak negatif bagi warga Indonesia. Banyak pekerja migran ilegal yang telah menjadi korban penipuan dan eksploitasi. Mereka juga telah kehilangan hak-hak mereka sebagai pekerja dan tidak memiliki akses ke layanan kesehatan dan pendidikan yang memadai.
Polri berharap bahwa dengan mengajukan red notice ke Interpol, pelaku perekrutan pekerja migran ilegal ke Kamboja dapat segera ditangkap dan diadili. Polri juga berharap bahwa warga Indonesia dapat lebih waspada dan tidak terjebak dalam perekrutan pekerja migran ilegal ke Kamboja.
