jurnal berita sttdiadkonos – 16 April 2026 | Menteri Haji Irfan Yusuf mengingatkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memiliki visa haji resmi sebelum berangkat. Tahun lalu, 1.000 jemaah ditahan karena visa tidak sesuai.
Latar Belakang
Setiap tahun, ribuan WNI berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Namun, banyak dari mereka yang tidak menyadari pentingnya memiliki visa haji resmi. Visa haji resmi adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi yang memungkinkan WNI untuk memasuki negara tersebut dan menunaikan ibadah haji.
Proses Pengurusan Visa Haji
Proses pengurusan visa haji dapat dilakukan melalui Kementerian Agama Republik Indonesia. WNI yang berkeinginan untuk menunaikan ibadah haji harus mendaftar dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan, seperti paspor, akte kelahiran, dan surat keterangan dari masjid setempat. Setelah itu, Kementerian Agama akan mengeluarkan visa haji resmi yang berlaku selama 30 hari.
| No | Dokumen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Paspor | Harus masih berlaku minimal 6 bulan |
| 2 | Akte Kelahiran | Asli dan fotokopi |
| 3 | Surat Keterangan | Dari masjid setempat |
Konsekuensi Tidak Memiliki Visa Resmi
Tahun lalu, 1.000 jemaah ditahan karena visa tidak sesuai. Mereka yang tidak memiliki visa haji resmi dapat ditolak masuk ke Arab Saudi atau ditahan oleh pihak berwenang. Selain itu, mereka juga dapat dianggap sebagai pendatang ilegal dan dihadapkan pada hukuman yang lebih berat.
Oleh karena itu, Menteri Haji Irfan Yusuf mengingatkan WNI untuk memiliki visa haji resmi sebelum berangkat. Dengan memiliki visa haji resmi, WNI dapat menunaikan ibadah haji dengan aman dan nyaman.
WNI yang berkeinginan untuk menunaikan ibadah haji harus memahami pentingnya memiliki visa haji resmi. Mereka harus mendaftar dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan, serta memastikan bahwa visa haji mereka masih berlaku. Dengan demikian, mereka dapat menunaikan ibadah haji dengan tenang dan khusyuk. Idul Adha 2026: Tanggal, Jadwal, dan Hari Libur yang Dina…
