jurnal berita sttdiadkonos – 04 Agustus 2026 | Baru-baru ini, petugas Bea Cukai Soetta melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap seorang pilot bernama Mohd Saufi bin Othman asal Malaysia.
Latar Belakang
Mohd Saufi bin Othman, seorang pilot berusia 39 tahun, bekerja sebagai kopilot di sebuah maskapai penerbangan Malaysia.
Ia memiliki rencana untuk melakukan penerbangan ke Indonesia dengan membawa barang-barang yang tidak dinyatakan secara resmi.
Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah melakukan penerbangan ke Indonesia, Mohd Saufi bin Othman mencoba untuk melewati jalur fast track di bandara.
Namun, petugas Bea Cukai Soetta yang waspada melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadapnya.
Hasilnya, petugas menemukan 26 kg ekstasi yang disembunyikan di dalam barang-barang yang dibawa oleh Mohd Saufi bin Othman.
Tindakan Hukum
Setelah penangkapan, Mohd Saufi bin Othman dibawa ke kantor Bea Cukai Soetta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ia kemudian dikenakan tindakan hukum karena melakukan kegiatan penyelundupan ekstasi.
Tindakan ini merupakan upaya untuk mencegah penyebaran narkoba di Indonesia dan menjaga keamanan masyarakat.
Penangkapan ini juga menunjukkan bahwa petugas Bea Cukai Soetta sangat waspada dan profesional dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kegiatan penyelundupan.
Dengan demikian, diharapkan keamanan dan keselamatan masyarakat dapat terjamin dan terlindungi dari kegiatan penyelundupan narkoba.
