jurnal berita sttdiadkonos – 22 Juni 2026 | Dinas Perhubungan DKI Jakarta meluruskan hoax terkait penahanan motor pengemudi ojol Sulis Agung. Tidak ada biaya tebusan, motor dikembalikan hari itu juga.
Latar Belakang
Belakangan ini, beredar informasi bahwa pengemudi ojol yang melakukan pelanggaran lalu lintas di DKI Jakarta akan dikenakan biaya tebusan sebesar Rp 250.000 untuk mengambil kembali motornya yang telah diangkut oleh pihak berwajib.
Namun, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membantah kabar tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada biaya tebusan untuk pengemudi ojol yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Penjelasan Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Hal ini karena pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya melakukan penindakan terhadap pengemudi ojol yang melakukan pelanggaran lalu lintas, bukan untuk mengenakan biaya tebusan.
Dampak Hoax
Hoax terkait biaya tebusan pengemudi ojol telah menyebabkan kepanikan di kalangan pengemudi ojol dan masyarakat umum.
Oleh karena itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang tidak jelas dan untuk selalu memeriksa informasi dari sumber yang resmi.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari penipuan dan kepanikan yang tidak perlu.
