jurnal berita sttdiadkonos – 25 Juli 2026 | Bareskrim Polri menetapkan Andy dan Jasen Hioe sebagai tersangka pelanggaran farmasi ilegal. Sebanyak 15 ribu tabung Whip Pink disita dari lokasi produksi.
Latar Belakang
Perkara ini bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan mengenai adanya pabrik yang memproduksi obat-obatan ilegal di Jakarta Utara. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa pabrik tersebut memproduksi Whip Pink, sebuah obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penyitaan
Setelah mendapatkan izin dari jaksa, polisi melakukan penyitaan terhadap pabrik tersebut. Hasilnya, sebanyak 15 ribu tabung Whip Pink disita dari lokasi produksi. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa peralatan yang digunakan untuk memproduksi obat-obatan ilegal.
Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Andy dan Jasen Hioe sebagai tersangka pelanggaran farmasi ilegal. Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan produksi dan distribusi Whip Pink tanpa izin dari BPOM.
Dampak
Penyitaan Whip Pink ini diharapkan dapat mengurangi penyebaran obat-obatan ilegal di masyarakat. Selain itu, polisi juga berharap dapat menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kegiatan produksi dan distribusi obat-obatan ilegal.
Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dalam membeli obat-obatan dan hanya membeli dari tempat yang terpercaya. Dengan demikian, kita dapat menghindari penyebaran obat-obatan ilegal dan menjaga kesehatan masyarakat.
