jurnal berita sttdiadkonos – 31 Mei 2026 | Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyoroti draf RUU HAM yang disusun Kementerian HAM. Draf tersebut berpotensi melemahkan independensi lembaga.
Latar Belakang
Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) telah menjadi perhatian serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa draf RUU HAM yang disusun oleh Kementerian HAM memiliki potensi untuk melemahkan independensi lembaga.
Anis Hidayah menegaskan bahwa Komnas HAM memiliki peran penting dalam menjaga dan mempromosikan hak asasi manusia di Indonesia. Oleh karena itu, lembaga ini harus tetap independen dan bebas dari pengaruh eksternal.
Potensi Ancaman terhadap Independensi
Draf RUU HAM yang disusun Kementerian HAM diyakini dapat mengancam independensi Komnas HAM. Beberapa pasal dalam draf tersebut dianggap dapat melemahkan otoritas dan kemampuan lembaga untuk menjalankan fungsinya secara efektif.
Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah pasal yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Komnas HAM. Pasal ini diyakini dapat memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk memengaruhi komposisi dan keputusan lembaga.
Dampak terhadap Pengawasan
Draf RUU HAM juga berpotensi mengganggu pengawasan yang dilakukan oleh Komnas HAM. Lembaga ini memiliki tugas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.
Jika draf RUU HAM disahkan, maka Komnas HAM mungkin tidak lagi memiliki kemampuan untuk melakukan pengawasan secara efektif. Hal ini dapat berdampak negatif pada upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Oleh karena itu, Anis Hidayah menyerukan agar pemerintah dan DPR untuk memperhatikan masalah ini dan memastikan bahwa Komnas HAM tetap independen dan efektif dalam menjalankan fungsinya.
Perdebatan tentang draf RUU HAM ini masih berlangsung dan belum ada keputusan pasti tentang nasib lembaga ini. Namun, yang jelas adalah bahwa Komnas HAM akan terus berjuang untuk mempertahankan independensinya dan memastikan bahwa hak asasi manusia di Indonesia terlindungi.
