jurnal berita sttdiadkonos – 02 April 2026 | Laporan pajak adalah salah satu kewajiban wajib pajak yang harus dipenuhi setiap tahun. Namun, deadline pelaporan pajak seringkali menjadi momok bagi banyak orang. Oleh karena itu, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan pajak.
Apa itu Lapor Pajak?
Lapor pajak adalah proses pelaporan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang terutang. Lapor pajak dapat dilakukan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau secara offline melalui kantor pajak.
Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan Pajak
Baru-baru ini, pemerintah telah mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan pajak hingga 30 April 2026. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih banyak bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak mereka tanpa harus khawatir tentang deadline.
| Tahun Pajak | Batas Waktu Pelaporan |
|---|---|
| 2025 | 30 April 2026 |
Tahapan Lapor SPT Tahunan via Coretax
Bagi Anda yang ingin melaporkan pajak secara online, berikut adalah tahapan yang perlu diikuti:
- Masuk ke situs web Coretax
- Pilih menu “Lapor SPT Tahunan”
- Isi formulir lapor pajak
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Kirim lapor pajak
Ketentuan Baru PER-3/PJ/2026
Ketentuan baru PER-3/PJ/2026 telah dikeluarkan untuk memberikan pedoman lebih jelas tentang pelaporan pajak. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diketahui:
- Wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp 50 juta per tahun harus melaporkan pajak
- Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 50 juta per tahun tidak perlu melaporkan pajak
- Pelaporan pajak dapat dilakukan secara online atau offline
Dengan demikian, diharapkan wajib pajak dapat memahami dan memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih baik. Jangan lupa untuk memperhatikan deadline pelaporan pajak yang telah diperpanjang hingga 30 April 2026.
Perlu diingat bahwa pelaporan pajak yang tepat waktu dan akurat sangat penting untuk menghindari sanksi dan memenuhi kewajiban pajak. Oleh karena itu, pastikan Anda untuk memperhatikan ketentuan dan tahapan pelaporan pajak yang telah dijelaskan di atas. Australia Hadapi Tantangan Ekonomi dan Sosial: Dari WFH h…
