jurnal berita sttdiadkonos – 22 Maret 2026 | Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih berada di bawah tahanan rumah setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa keluarga Yaqut telah mengajukan permohonan resmi untuk mengalihkan status penahanan tersebut.
Berikut tahapan umum dalam proses pengalihan tahanan rumah yang diuraikan KPK:
- Penyampaian permohonan oleh kuasa hukum atau anggota keluarga kepada KPK.
- Verifikasi dokumen pendukung, termasuk laporan medis atau alasan khusus lainnya.
- Penilaian oleh tim investigasi KPK dan rekomendasi ke kejaksaan.
- Pengajuan rekomendasi ke pengadilan untuk diputuskan.
Sampai kini, belum ada keputusan final dari pengadilan mengenai permohonan Yaqut. Sementara itu, Yaqut tetap melaksanakan sisa masa tahanan rumahnya di rumah pribadi yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap penegakan hukum bagi pejabat publik. KPK menegaskan komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa memandang status atau latar belakang terdakwa.
