jurnal berita sttdiadkonos – 02 Juni 2026 | Pasutri pemilik WO Marwah ditangkap polisi karena menipu 58 calon pengantin dengan kerugian mencapai Rp 2,6 miliar. Mereka terancam 4 tahun penjara.
Modus Operandi
Modus operandi yang digunakan oleh pasutri pemilik WO Marwah adalah dengan menawarkan jasa pernikahan yang tidak ada. Mereka mengaku dapat membantu calon pengantin untuk mendapatkan pengantin yang sesuai dengan keinginan mereka, tetapi nyatanya mereka hanya mengambil uang dari calon pengantin tersebut.
Kerugian yang Dialami
Kerugian yang dialami oleh 58 calon pengantin yang menjadi korban penipuan WO Marwah mencapai Rp 2,6 miliar. Kerugian ini merupakan jumlah yang sangat besar dan dapat membawa dampak yang signifikan bagi kehidupan para korban.
Tindakan yang Diambil
Pihak kepolisian telah mengambil tindakan terhadap pasutri pemilik WO Marwah dengan menangkap mereka. Mereka akan diadili dan terancam hukuman penjara selama 4 tahun jika terbukti bersalah.
Penipuan yang dilakukan oleh WO Marwah ini merupakan contoh dari kejahatan yang dapat merugikan banyak orang. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya pada tawaran yang terlalu baik untuk dipercaya.
| No | Nama Korban | Kerugian |
|---|---|---|
| 1 | Korban 1 | Rp 10 juta |
| 2 | Korban 2 | Rp 20 juta |
| 3 | Korban 3 | Rp 30 juta |
Penipuan yang dilakukan oleh WO Marwah ini juga dapat membawa dampak yang negatif bagi kehidupan para korban. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk selalu mengawasi dan mengambil tindakan terhadap kejahatan yang dapat merugikan masyarakat. KPK Jerat Wamen Imipas Silmy Karim dkk Tersangka Pemerasa… Wanita di Sigi Pergoki Maling Sambil Live Facebook, Pelak… Eks Kadisdik Muara Enim Belum Tersangka Meski Terima Suap…
