jurnal berita sttdiadkonos – 26 Mei 2026 | Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut putusan MK tentang kewajiban kuota 30% caleg perempuan akan diatur di RUU Pemilu.
Latar Belakang
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban kuota 30% caleg perempuan dalam pemilu telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan parlemen. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa putusan ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Isi Putusan MK
Putusan MK menyatakan bahwa kuota 30% caleg perempuan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh partai politik dalam pemilu. Putusan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik dan memperkuat demokrasi di Indonesia.
| No | Partai Politik | Kuota Caleg Perempuan |
|---|---|---|
| 1 | Partai A | 25% |
| 2 | Partai B | 30% |
| 3 | Partai C | 20% |
Dampak Putusan MK
Putusan MK tentang kuota caleg perempuan diharapkan dapat memperkuat partisipasi perempuan dalam politik dan memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. Namun, putusan ini juga memerlukan peran aktif dari partai politik dan pemerintah untuk memastikan bahwa kuota 30% caleg perempuan dapat dipenuhi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pemerintah dan parlemen akan bekerja sama untuk memastikan bahwa putusan MK tentang kuota caleg perempuan dapat diatur dalam RUU Pemilu. Dengan demikian, diharapkan bahwa partisipasi perempuan dalam politik dapat ditingkatkan dan demokrasi di Indonesia dapat menjadi lebih kuat.
