jurnal berita sttdiadkonos – 26 Mei 2026 | Warga ramai aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk keperluan sekolah. Disdukcapil Depok dan Surakarta tingkatkan layanan demi SPMB 2026.
Latar Belakang
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu syarat yang diperlukan untuk pendaftaran sekolah. IKD sendiri merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai pengganti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan adanya IKD, diharapkan proses pendaftaran sekolah dapat menjadi lebih mudah dan efisien.
Proses Aktivasi IKD
Proses aktivasi IKD dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Warga hanya perlu membawa dokumen yang diperlukan, seperti KK dan KTP, ke kantor Dukcapil terdekat. Setelah itu, petugas Dukcapil akan melakukan proses aktivasi IKD dengan memasukkan data warga ke dalam sistem.
| No | Dokumen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | KK | Diperlukan untuk proses aktivasi IKD |
| 2 | KTP | Diperlukan untuk proses aktivasi IKD |
Manfaat IKD
IKD memiliki beberapa manfaat, seperti memudahkan proses pendaftaran sekolah, memudahkan akses ke layanan publik, dan meningkatkan keamanan data pribadi. Dengan adanya IKD, warga tidak perlu lagi membawa dokumen fisik seperti KK dan KTP, karena semua data sudah tersimpan secara digital.
- Memudahkan proses pendaftaran sekolah
- Memudahkan akses ke layanan publik
- Meningkatkan keamanan data pribadi
Dalam beberapa hari terakhir, kantor Dukcapil di beberapa daerah ramai dikunjungi warga yang ingin melakukan aktivasi IKD. Hal ini menunjukkan bahwa warga sudah mulai memahami pentingnya IKD dan ingin memanfaatkan fasilitas ini untuk memudahkan proses pendaftaran sekolah.
