jurnal berita sttdiadkonos – 14 Mei 2026 | Sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan laptop kembali digelar. Dalam sidang tersebut, jaksa menilai keterangan tiga ahli dari kubu Nadiem tidak objektif. Nadiem sendiri dituntut 18 tahun penjara.
Latar Belakang Kasus
Kasus korupsi pengadaan laptop ini bermula dari pengadaan laptop yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada tahun 2020. Pengadaan tersebut dilakukan untuk mendukung program pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi COVID-19.
Namun, proses pengadaan tersebut dinilai tidak transparan dan ada indikasi korupsi. Setelah melakukan penyelidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Tuntutan Jaksa
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara. Jaksa juga menilai bahwa Nadiem telah melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 triliun.
Jaksa juga menyebutkan bahwa Nadiem telah melanggar beberapa ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu, Nadiem juga dinilai telah memanfaatkan kekuasaannya untuk mempengaruhi proses pengadaan laptop.
Keterangan Ahli
Dalam sidang tuntutan, tiga ahli dari kubu Nadiem memberikan keterangan. Namun, jaksa menilai bahwa keterangan tersebut tidak objektif.
Jaksa menyebutkan bahwa keterangan ahli tersebut lebih bersifat membela Nadiem daripada memberikan keterangan yang objektif. Jaksa juga menilai bahwa keterangan ahli tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup.
Sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan laptop ini masih berlangsung. Nadiem dan tim penasihat hukumnya akan memberikan jawaban atas tuntutan jaksa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang besar. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
