jurnal berita sttdiadkonos – 24 April 2026 | Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menilai replik jaksa KPK dalam kasus korupsi LNG sebagai ilusi hukum dan siap membantah tuduhan tersebut.
Latar Belakang Kasus
Kasus korupsi LNG ini terkait dengan penandatanganan kontrak LNG antara PT Pertamina dan perusahaan lainnya. Diduga, ada kerugian keuangan yang cukup besar akibat penandatanganan kontrak tersebut.
Replik Jaksa KPK
Replik jaksa KPK dalam kasus ini menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan tindakan korupsi dengan menandatangani kontrak LNG yang merugikan keuangan negara. Namun, Hari Karyuliarto membantah tuduhan tersebut dan menyebutkan bahwa replik jaksa KPK hanya ilusi hukum.
Tanggapan Terdakwa
Hari Karyuliarto menyatakan bahwa tidak ada kerugian keuangan yang diakibatkan oleh penandatanganan kontrak LNG tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa kontrak tersebut telah dilakukan dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menambahkan bahwa pandemi COVID-19 telah memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian negara, sehingga tidak ada kerugian keuangan yang diakibatkan oleh penandatanganan kontrak LNG tersebut.
Implikasi Kasus
Kasus korupsi LNG ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap perekonomian negara. Jika terdakwa terbukti bersalah, maka hal ini dapat memberikan dampak yang negatif terhadap kepercayaan investor dan masyarakat terhadap pemerintah dan perusahaan negara.
Namun, jika terdakwa terbukti tidak bersalah, maka hal ini dapat memberikan dampak yang positif terhadap kepercayaan investor dan masyarakat terhadap pemerintah dan perusahaan negara.
Oleh karena itu, kasus korupsi LNG ini perlu diinvestigasi dengan lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran dan memberikan keadilan terhadap terdakwa dan negara. Tersangka Baru Kuota Haji Sudah di RI dan Dicekal
