jurnal berita sttdiadkonos – 22 Juli 2026 | KPK menangkap 11 kepala daerah pada 2026, termasuk Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sahroni menyoroti biaya politik tinggi dan perlunya pengawasan ketat.
Latar Belakang
Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan hangat di Indonesia. Pada 2026, KPK telah menangkap 11 kepala daerah, termasuk Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Penangkapan ini menimbulkan pertanyaan tentang biaya politik yang tinggi dan perlunya pengawasan ketat terhadap penyelenggara negara.
Biaya Politik Tinggi
Sahroni, seorang pakar politik, menyatakan bahwa biaya politik yang tinggi merupakan salah satu penyebab maraknya korupsi di Indonesia. Menurutnya, biaya politik yang tinggi membuat kepala daerah harus mencari cara untuk mengembalikan biaya tersebut, yang seringkali dilakukan melalui praktik korupsi. Sahroni mencontohkan bahwa biaya politik untuk menjadi gubernur atau bupati dapat mencapai miliaran rupiah, sehingga membuat kepala daerah harus mencari cara untuk mengembalikan biaya tersebut.
| No | Posisi | Biaya Politik |
|---|---|---|
| 1 | Gubernur | Rp 10 Miliar |
| 2 | Bupati | Rp 5 Miliar |
Perlunya Pengawasan Ketat
Sahroni juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap penyelenggara negara. Menurutnya, pengawasan ketat dapat membantu mencegah praktik korupsi dan meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Sahroni mencontohkan bahwa KPK telah melakukan pengawasan ketat terhadap kepala daerah dan telah menangkap beberapa kepala daerah yang terlibat dalam korupsi. Namun, Sahroni juga menyatakan bahwa pengawasan ketat harus dilakukan secara terus-menerus dan tidak hanya terfokus pada kepala daerah, tetapi juga terhadap semua penyelenggara negara.
Untuk meningkatkan pengawasan ketat, Sahroni menyarankan beberapa hal, antara lain:
- Meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan negara
- Meningkatkan kapasitas KPK dalam melakukan pengawasan
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan
Dengan demikian, diharapkan bahwa pengawasan ketat dapat membantu mencegah praktik korupsi dan meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan negara.
