jurnal berita sttdiadkonos – 17 Juli 2026 | Masyarakat Gowa mengajukan pengaduan terhadap 19 anggota Pansus Hak Angket DPRD ke Mabes Polri. Pengaduan ini dikarenakan dugaan pencemaran nama baik Bupati Gowa. Kuasa hukum masyarakat Gowa menyertakan bukti video sebagai pendukung pengaduan.
Latar Belakang Pengaduan
Pengaduan masyarakat Gowa ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik Bupati Gowa oleh 19 anggota Pansus Hak Angket DPRD. Masyarakat Gowa merasa bahwa pernyataan anggota Pansus Hak Angket DPRD telah menimbulkan kerugian bagi Bupati Gowa dan masyarakat Gowa secara keseluruhan.
Proses Pengaduan
Proses pengaduan dimulai dengan pengajuan surat pengaduan oleh kuasa hukum masyarakat Gowa ke Mabes Polri. Surat pengaduan tersebut disertai dengan bukti video yang mendukung pengaduan. Setelah surat pengaduan diterima, Mabes Polri akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengaduan tersebut.
Implikasi Pengaduan
Pengaduan masyarakat Gowa ini memiliki implikasi yang luas. Jika pengaduan ini terbukti, maka 19 anggota Pansus Hak Angket DPRD dapat dikenakan sanksi hukum. Selain itu, pengaduan ini juga dapat mempengaruhi citra Bupati Gowa dan masyarakat Gowa secara keseluruhan.
Reaksi Masyarakat
Masyarakat Gowa memiliki reaksi yang beragam terhadap pengaduan ini. Sebagian masyarakat Gowa mendukung pengaduan ini, karena mereka merasa bahwa pernyataan anggota Pansus Hak Angket DPRD telah menimbulkan kerugian bagi Bupati Gowa dan masyarakat Gowa. Namun, sebagian masyarakat Gowa lainnya tidak mendukung pengaduan ini, karena mereka merasa bahwa pengaduan ini hanya akan memperburuk situasi.
Table berikut ini menjelaskan kronologi pengaduan masyarakat Gowa:
| Tanggal | Kejadian |
|---|---|
| 10 Januari 2024 | Pengajuan surat pengaduan oleh kuasa hukum masyarakat Gowa ke Mabes Polri |
| 15 Januari 2024 | Surat pengaduan diterima oleh Mabes Polri |
| 20 Januari 2024 | Mabes Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengaduan |
Daftar berikut ini menjelaskan langkah-langkah yang diambil oleh masyarakat Gowa dalam mengajukan pengaduan:
- Mengajukan surat pengaduan ke Mabes Polri
- Menyertakan bukti video sebagai pendukung pengaduan
- Mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri
