jurnal berita sttdiadkonos – 13 Juli 2026 | Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil, dorong da’i dan da’iyah untuk meningkatkan literasi halal menjelang kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Upaya ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal dan bagaimana memilihnya dengan tepat.
Latar Belakang Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal merupakan proses yang dilakukan untuk memastikan bahwa suatu produk atau jasa memenuhi standar halal sesuai dengan syariat Islam. Ini meliputi pemeriksaan bahan-bahan yang digunakan, proses produksi, hingga penyimpanan dan distribusi produk. Dengan demikian, masyarakat Muslim dapat yakin bahwa apa yang mereka konsumsi atau gunakan memang halal dan sesuai dengan ajaran agama.
Peran Da’i dan Da’iyah dalam Literasi Halal
Da’i dan da’iyah memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi halal masyarakat. Mereka dapat membantu masyarakat memahami konsep halal dan haram, serta bagaimana menerapkan pengetahuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Melalui dakwah berbasis pengetahuan, da’i dan da’iyah dapat menyampaikan informasi yang akurat dan relevan tentang halal, sehingga masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih produk atau jasa.
Manfaat Literasi Halal Bagi Masyarakat
Literasi halal yang tinggi dapat membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Pertama, masyarakat dapat menjaga kesehatan dan keselamatan mereka dengan memilih produk yang halal dan aman. Kedua, literasi halal dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan dan kualitas produk, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Terakhir, dengan memahami konsep halal, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih produk, sehingga dapat menghindari produk yang tidak halal atau berbahaya.
Untuk mencapai tujuan ini, BPJPH bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk da’i dan da’iyah, untuk menyebarkan informasi tentang literasi halal dan pentingnya sertifikasi halal. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih siap menghadapi kewajiban sertifikasi halal dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya halal dalam kehidupan sehari-hari.
