jurnal berita sttdiadkonos – 20 Juni 2026 | Polisi menangkap pria di Jakarta Barat setelah mencuri barang kebutuhan sehari-hari di minimarket. Pelaku mengaku terpaksa karena pengangguran.
Latar Belakang
Kejadian ini terjadi di sebuah minimarket di Jakarta Barat. Pria yang belum diketahui identitasnya ini berulang kali melakukan aksi pencurian di minimarket tersebut. Ia mengambil barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti makanan, minuman, dan lain-lain.
Modus Operandi
Modus operandi yang digunakan oleh pria ini adalah dengan memasukkan barang-barang ke dalam tas atau kantong celana. Ia kemudian keluar dari minimarket tanpa membayar barang-barang yang telah diambil. Hasil curian tersebut kemudian dijual lagi di pasar gelap atau dijual kepada orang lain.
Tindakan Polisi
Polisi telah menangkap pria ini setelah menerima laporan dari pemilik minimarket. Pria ini kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, pria ini mengaku bahwa ia terpaksa melakukan aksi pencurian karena ia sedang mengalami pengangguran.
Polisi juga menemukan bahwa pria ini telah berulang kali melakukan aksi pencurian di minimarket tersebut. Ia telah melakukan aksi pencurian sebanyak 5 kali dalam waktu 2 minggu. Total kerugian yang dialami oleh pemilik minimarket adalah sebesar Rp 1.000.000.
| No | Tanggal | Barang yang Dicuri | Total Kerugian |
|---|---|---|---|
| 1 | 10 Januari | Makanan dan minuman | Rp 200.000 |
| 2 | 12 Januari | Barang kebutuhan sehari-hari | Rp 300.000 |
| 3 | 15 Januari | Makanan dan minuman | Rp 250.000 |
| 4 | 18 Januari | Barang kebutuhan sehari-hari | Rp 150.000 |
| 5 | 20 Januari | Makanan dan minuman | Rp 100.000 |
Polisi telah menetapkan pria ini sebagai tersangka dan akan diadili di pengadilan. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
